Polri Klaim Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Undang-undang dan Aturan yang Berlaku - Telusur

Polri Klaim Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Undang-undang dan Aturan yang Berlaku

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id -  Polri menegaskan penahanan politisi Edy Mulyadi sudah sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti diketahui, Edy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan usai pemeriksaan.

Hal tersebut ditegaskan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

"Jadi penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan, sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/22).

Sebelumnya, kabar soal rencana penangguhan penahanan turut dibenarkan oleh kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis. Penangguhan penahanan sendiri didasari oleh praduga tak bersalah terhadap mantan kader PKS tersebut.

"Kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan, sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku," ujar Damai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/22).

Damai mengaku sangat menyayangkan karena penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Apalagi pelanggaran hukum yang disangkakan terhadap Edy masih pro kontra 

"Pelanggaran yang dituduhkan (terhadap Edy Mulyadi) debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya, atau kebiasaan Betawi. Serta tidak diungkapkan dengan kalimat kotor atau kasar," jelasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar