Polri: Jangan Sebar Hoaks Soal Meninggalnya Ustaz Maaher, Pidana Menanti - Telusur

Polri: Jangan Sebar Hoaks Soal Meninggalnya Ustaz Maaher, Pidana Menanti

Karopenmas Polri Brigjen pol Rusdi Hartono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Usai kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi muncul sejumlah isu di masyarakat. Salah satu yang santer terdengar ialah, pria bernama asli Soni Eranata itu mendapatkan penyiksaan sebelum meninggal dunia.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kembali menegaskan jika Maaher meninggal karena sakit yang dideritanya. Seperti diketahui, Maaher meninggal dunia pada Senin (8/2/21) malam.

"Meninggalnya yang bersangkutan (Maaher) sudah dijelaskan pihak kepolisian. Bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," ujar Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/21).

Rusdi meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar, yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat diimbau untuk mencari informasi yang valid.

“Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab. Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten,” katanya.

Untuk masyarakat yang mendapat informasi yang belum jelas kebenarannya, Rusdi mengimbau, untuk tidak menyebarkannya kembali. Karena ada ancaman pidana bagi pembuat, maupun penyebar informasi bohong.

"Jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Polri enggan membeberkan ihwal penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Thuwailibi sehingga ia meninggal dunia. Seperti diketahui, pria bernama asli Soni Eranata itu meninggal di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/21).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tidak dapat secara gamblang menyebut sakit apa yang diderita Maaher. Pasalnya penyakit tersebut terlalu sensitif jika dipublikasikan.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Karena penyakitnya sensitif," ujar Argo di Mabes Polri, Selasa (9/2/21). (fhr)


Tinggalkan Komentar