telusur.co.id -Polri masih melakukan pemberkasan etik terkait dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa. Oleh karena itu, Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
"Sedang pemberkasan etik," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (20/10/22).
Dedi juga belum bisa memastikan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut menjalani pemeriksaan etik. Jadwal pemeriksaan etik diatur sendiri tengah diatur Divisi Propam Polri.
"Jadwal pemeriksaan menunggu info lanjut dari Propam," tuturnya.
Untuk pemeriksaan pidana Teddy, kata Dedi, dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan pidana dilakukan di Polda Metro Jaya dan etik di Divisi Propam Polri.
"Pidana ke polda, kode etik Propam," tandasnya. (Fhr)