Polri Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi Diskon Sewa Helikopter Ketua KPK - Telusur

Polri Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi Diskon Sewa Helikopter Ketua KPK

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter untuk kepentingan pribadi, yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saat ini sedang didalami Dumas (pengaduan masyarakat) berkaitan yang dilaporkan," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/6/21).

Dalam laporannya, ICW menduga bahwa Firli mendapat diskon dari pihak yang menyewakan helikopter. Ada dugaan terdapat motif tertentu dibalik pemberian diskon tersebut.

"Jadi kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Firli, ketika sidang etik dengan Dewas," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah di Mabes Polri, Kamis (3/6/21).

Paling tidak, sambung Wana, ada selisih harga sewa helikopter sekitar Rp 141 juta dari normalnya. Diduga diskon tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Firli.

"Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," terangnya.

Bila dugaan tersebut terbukti, berarti Firli melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tp)


Tinggalkan Komentar