Polres Sergai Ungkap Sindikat Kasus Curanmor di Rumah Ibadah - Telusur

Polres Sergai Ungkap Sindikat Kasus Curanmor di Rumah Ibadah

Kasat Reskrim AKP Pandu Winata saat menggelar konferensi pers kasus sindikat curanmor di Mapolres Sergai. (Foto: telusur.co.id/Budi)

telusur.co.id - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sindikat kasus curanmor spesialis di rumah ibadah di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tak hanya di Sergai, para pelaku bahkan beraksi hingga di luar Kabupaten.

Adapun para pelaku yang diamankan RD alias Robi (26) warga Suka jadi, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. JS alias Jamal (23) warga dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. 

Pelaku EL alias Pahmi (25) sebagai penadah warga Dusun V Desa Tebing tinggi, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. IL alias IS (26) warga Dusun II Desa Tebing tinggi, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Hasil penangkapan para pelaku, tim Scorpions Polres Sergai berhasil menyita barang bukti 4 unit sepeda motor terdiri 2 unit sepeda motor jenis Supra 125, sepeda motor jenis Honda Verza 150 dan 1 unit jenis Yamaha N-Max dan seperangkat Body Honda Supra 125 dan 1 unit kunci T.

"Dari 3 pelaku dan 1 penadah, tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku IL alias IS, saat melakukan penangkapan karena mencoba melawan petugas," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim Pandu Winata didampingi Kanit I Iptu Imade dan Kasubag Humas AKP Sopian saat menggelar konferensi press di Mapolres Sergai, Selasa (9/3/21).

Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pandu menambahkan, hasil pengungkapan sindikat curanmor ini berkat adanya 3 pelapor yang membuat pengaduan di Polsek Firdaus pada tanggal 21 Desember 2020 atas nama Jepri Santoro. Pada tanggal 5 Maret 2021 atas nama Hendri dan ketiga atas nama Joko Dilla.

Para pelaku beraksi di rumah ibadah (masjid), tepatnya pada hari Senin (21/12/20) tepatnya di lokasi pakiran Masjid Baiturrahim Kampung Samben, Desa Sei Bamban. 

Mushollah Al- Falah tepatnya Dusun I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah dan terakhir di dalam rumah pada tanggal (21/2/21) di Dusun III Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Sei Rampa.

Kronologi penangkapan pada hari Sabtu (6/3/21) terhadap pelaku RD alias Robi yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X125. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku JS alias Jamal.

Hasil pengakuan kedua tersangka, bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 dijual kepada EL alias Fahmi, selanjutnya melakukan penangkapan dan menyita barang bukti sepeda motor.

Selanjutnya, hasil interogasi kedua pelaku RD alias Robi dan JS alias Jamal. Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka IL alias IS dan satu unit sepeda motor dan satu unit kunci T. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas sehingga pelaku diberikan tindakan tegas tak terukur dibagian kaki tersangka.

"Modus ketiga tersangka merupakan sindikat curanmor di rumah ibadah (masjid) saat korban melaksanakan sholat subuh dengan cara menggunakan kunci palsu (T). Bahkan para pelaku sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor hingga wilayah hukum Batubara," ungkap Pandu Winata.

Hasil pengakuan para tersangka, barang curian sepeda motor dijual hingga luar Kabupaten terdiri Labuhan Batu hingga Medan. 

"Namun kasus ini terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Pandu Winata. [Fhr]

 


Tinggalkan Komentar