Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Melon ke Tabung 12 Kg di Kemayoran - Telusur

Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Melon ke Tabung 12 Kg di Kemayoran

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi). Pengoplosan dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, seharusnya gas LPG 3 Kg (bersubsidi) hanya diperuntukkan oleh masyarakat miskin. Namun oleh pelaku, gas itu dioplos ke tabung 12 Kg.

"Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 Kg, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Kamis, (19/1/23).

Auliansyah mengimbau, para pengusaha gas tidak melakukan tindakan kriminal seperti yang dilakukan pelaku. Dia berharap, apa yang dilakukan pihaknya dapat memberi efek jera kepada pengusaha yang hendak berbuat curang.

"Diharapkan dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yang melakukan usaha penjualan gas yg tidak sesuai peruntukannya. Selain itu juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg, agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Tp)


Tinggalkan Komentar