telusur.co.id - Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pedangdut Ridho Rhoma. Ridho diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti narkoba berupa ekstasi.
"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR (Ridho Rhoma) ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir," ujar Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/1/21).
Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu diamankan bersama dua rekannya. Barang bukti ekstasi yang diperoleh polisi berasal dari saku celana Ridho.
"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya," katanya.
Karena perbuatannya, Ridho terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang Narkotika RI No35 Tahun 2009.
Sebelumnya, Yusri juga menyebut, pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap Ridho. Dari pemeriksaan urine, Ridho terbukti mengonsumsi amphetamin.
"Positif amphetamine," katanya.
Ini adalah kali kedua Ridho terjerat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya ia ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan sabu.
Pada 25 Maret 2017 dia ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap. (fhr)



