telusur.co.id - Aipda A Karnain ditembak rekannya sesama anggota Polsek Way Pengubuan bernama Aipda Rudy Haryanto. Insiden mengenaskan ini terjadi di rumah Karnain, di Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/22) sekira pukul 21.15 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku dendam karena korban kerap membuka aibnya. Korban bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang, Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
"Korban ini mempunyai istri bernama Etty Meyrini, dan dua orang anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun," ujar Pandra dalam keterangannya, Senin (5/9/22).
Dari keterangan saksi Mahmudah, kata Pandra, saat kejadian ia tengah menjahit baju di rumah. Mahmudah sendiri diketahui merupakan tetangga korban.
"Dia (saksi) mendengar suara letusan di rumah saudara AK. Selanjutnya saksi mendengar suara anak meminta tolong dari rumah AK," jelasnya.
Saat Mahmudah keluar rumah, ia melihat motor pergi dari rumah korban. Namun ia tak mengetahui jenis maupun jumlah orang yang ada di motor tersebut.
"Saksi Wayan Sueden saat sembahyang mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman Ibu Etty. Saat akan menolong, korban AK sudah pada posisi duduk di lantai bersandar di kursi," jelas Pandra.
Wayan bersama istri korban kemudian membawa AK ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam. "Namun sesampainya di rumah sakit harapan bunda korban sudah tidak dapat tertolong," imbuh Pandra.
Mendapat laporan, sambung Pandra, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak ke TKP. Hasil penyelidikan didapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda.
"RS diketahui menjabat Kepala SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama selama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). (Fhr)