telusur.co.id - Subdit Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi. Dalam kasus ini polisi mengamankan 20 pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, modus para pelaku yakni memindahkan atau mengoplos gas 3 kg subsidi ke tabung kosong 12 kg non subsidi. Kemudian gas yang telah dioplos dijual kepada masyarakat.
"Kami berhasil mengamankan 20 pelaku di wilayah DKI Jakarta ,Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi. Pengungkapan kasus ini adalah pengembangan kasus yang diungkap dari rentang waktu mulai bulan September sampai dengan November Tahun 2022 di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya, " ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/22).
Dalam menjalankan aksinya, kata Zulpan, para pelaku membagi tugasnya masing-masing, ada yang berperan sebagai penyuntikan gas atau yang disebut sebagai dokter.
"Tersangka diantaranya dua orang sebagai pemilik merangkap dokter istilahnya, kemudian 5 orang sebagai pemilik, 7 orang sebagai dokter dan 6 orang sebagai karyawan," tuturnya.
Di tempat yang sama, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menambahkan para pelaku pengoplosan berinisial JP dan S berperan sebagai pemilik. Mereka juga merangkap sebagai dokter atau pelaku penyuntikan gas.
"Kemudian M, DL, YS dan PH sebagai pemilik. Dan A, H, IYS ,K,S, E ,FP sebagai dokter, selanjutnya ST, RS, MR ,DK, Y ,R sebagai karyawan," kata Aulia.
Dalam menjalankan aksinya, kata Aulia, para pelaku mengunakan alat khusus dan es batu saat melakukan penyuntikan gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
"Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas kosong ukuran 12 kg mengunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta mengunakan es batu ," ungkapnya.
Para pelaku, kata Aulia, menjual gas elpiji oplosan ukuran 12 kg tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan daerah Bekasi. Keuntungan yang didapat dari tiap tabung gas oplosan yang dijual antara Rp 120 hingga Rp 140 ribu.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 242 tabung kosong gas elpiji ukuran 3 kg, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 132 tabung kosong gas elpiji ukuran 12 kg, 135 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 11 tabung kosong gas ukuran 5,5 kg, 100 pipa besi, dua buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator dan 6 buah alat suntik.
"Kemudian 9 ini kendaraan yang ada di samping ini kami perlihatkan juga kendaraan bermotor pengurus koperasi yang digunakan para pelaku dalam kejahatan ini," kata Aulia.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 62 ayat 1 bentuk Pasar 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 32 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal di mana dalam pasal 40 ayat 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Tp)