Polisi Sita 302 Kilogram Sabu, Kapolda Metro Klaim Selamatkan Dua Juta Jiwa - Telusur

Polisi Sita 302 Kilogram Sabu, Kapolda Metro Klaim Selamatkan Dua Juta Jiwa

Ungkap kasus peredaran sabu di Mapolres Depok, Selasa (9/2/21) (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Ditres Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satres Narkoba Polresta Depok kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti sabu seberat total 302 kilogram.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat itu polisi menangkap enam pelaku.

"Kasus ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari lima laporan polisi, dengan barang bukti 25 gram sabu," ujar Fadil di Mapolres Depok, Selasa (9/2/21).

Setelah itu, sambung Fadil, pihaknya kembali menangkap tiga pelaku berinisial J, Z dan ES. Ketiganya berhasil diringkus di wilayah Pekanbaru, Riau. Dari mereka polisi menyita total 302 Kg sabu yang disimpan dalam bungkus teh China.

"Diamankan barang bukti sebanyak 258 kg sabu. Sebelumnya pengembangan dari pengungkapan di Kota Padang dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kg. Maka keseluruhan ungkap dari jaringan ini sebanyak 302 kg sabu," terangnya.

Lebih jauh Fadil mengklaim dengan sabu sebanyak itu, maka ada lebih dari dua juta jiwa yang berhasil diselamatkan.

"Jika satu gram dapat digunakan oleh delapan orang, maka dari pengungkapan ini dapat diselamatkan jiwa manusia sebanyak lebih dari 2 juta jiwa," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar