telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil dua petinggi telkomsel yakni Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan direksinya, Edi Witjara. Namun keduanya urung hadir memenuhi pemeriksaan hari ini.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kedua petinggi Telkomsel tersebut dipanggil terkait kasus dugaan korupsi. Tidak tanggung-tanggung, taksiran nilai korupsi tersebut ditengarai mencapai sekitar Rp 300 miliar.
"Nominal (dugaan korupsi) lebih kurang Rp 300 miliar," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/5/21).
Auliansyah menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi merupakan laporan dari masyarakat. Oleh karenanya, polisi memanggil keduanya untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
"Ada dugaan tentunya dana yang dikucurkan oleh Telkom saat itu yang disampaikan oleh masyarakat, makanya kita klarifikasi. Untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan oleh masyarakat," paparnya.
Sebelumnya, pemanggilan kedua petinggi Telkomsel merupakan tindak lanjut dari laporan dengan Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Adapun jadwal pemeriksaan terhadap keduanya tertuang dalam surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. (Tp)