telusur.co.id - Mantan pemain Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas akan diperiksa pekan depan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Terkait laporan dugaan penelantaran anak yang dilayangkan mantan istrinya, Amalia Fujiawati.
"Terkait dengan kasus penelantaran anak yang dilaporkan mantan istri Bepe kasusnya masih dalam pemeriksaan. Bepe juga akan diagendakan pemanggilan pemeriksaan yang akan dilakukan minggu depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022).
Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiwati, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penelantaran anak. Penyidik Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari pihak pelapor pada Kamis (16/12/2021) lalu.
Amalia melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 tahun penjara denda Rp100 juta . Amalia memutuskan untuk melapor ke kepolisian karena Bambang Pamungkas dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Jane merupakan anak dari mantan istri Bambang, Amalia Fujiwati. Senin 3 Januari 2022 penyidik memeriksa anak pertamanya yang bernama Jane Abell (21) sebagai saksi. Ia menyebut materi pemeriksaan terkait dengan menjelaskan kebenaran pernikahan antara ayahnya dengan mantan istri siri, Amalia Fujiawati.
Sebelumnya, Amalia Fujiawati telah menjalani pemeriksaan dan mengaku hanya menuntut pengakuan dari Bambang Pamungkas kepada anaknya. Jika memang terbukti anak dari Bambang pamungkas, pihaknya menuntut atas pemenuhan hak nafkahnya. Amalia mengaku anaknya dari Bepe telah berusia 2,5 tahun dan enam bulan. Dalam satu tahun terakhir kedua anaknya tidak berjumpa dengan bapak kandungnya.
Laporan: Audi Raihanah