telusur.co.id - Pegiat media sosial Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Andi Windo melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Laporan tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," ujar Andi Windo, Selasa (19/4/22).
Laporan tersebut telah diterima dan ter-register dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022. Eddy dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Jadi Polda Metro telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/4/22).
Namun Zulpan belum menjelaskan kapan pihaknya akan memanggil pelapor maupun terlapor. Dia hanya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke pihaknya.
"Tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindaklanjuti," katanya. (Ts)