Polisi Akan Putar Balik Pemudik yang Nekat Pulang Kampung Jelang Lebaran 2021 - Telusur

Polisi Akan Putar Balik Pemudik yang Nekat Pulang Kampung Jelang Lebaran 2021

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Pemerintah melarang mudik jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Ditlantas Polda Metro juga telah melakukan penyekatan di sejumlah titik ke luar Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak ada toleransi untuk pemudik yang akan melakukan perjalanan di waktu yang telah dilarang. Bila pemudik yang tetap nekat, terpaksa polisi akan menyuruh putar balik.

"Sanksinya akan kita putar balikan, kecuali untuk pelanggaran yang memang ada pasalnya, pelanggaran lalu lintas," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/4/21).

Sambodo menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud seperti travel gelap. Penindakan juga akan dilakukan pada truk yang digunakan untuk mengangkut orang.

"Itu kan ada pasal pelanggarannya, nah seperti itu tentu kita tindak. Tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," jelasnya.

Namun, kata Sambodo, ada beberapa pengecualian dalam larangan pergi ke luar kota saat mudik Lebaran tahun ini. Di antaranya perjalanan dinas, atau kondisi kegawatdaruratan seperti orang sakit atau meninggal dunia.

"Diluar itu tidak diperbolehkan. Kecuali tambah satu untuk angkutan logistik dan barang itu masih berjalan sebagaimana biasa," terangnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar