Polisi Akan Gelar Perkara, Pengacara Sebut Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka - Telusur

Polisi Akan Gelar Perkara, Pengacara Sebut Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka

Selebgram Rachel Vennya di Polda Metro Jaya (Foto: Ist)

telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara terkait kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina. Gelar perkara akan dilakukan usai penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap Rachel.

"Kita cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah bisa naik untuk menentukan yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11/21).

Sementara itu, kuasa hukum Rachel, Indra Raharja menegaskan, kliennya siap menerima apapun keputusan hukum yang menjeratnya. Bahkan dia menyebut Rachel siap menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

"Insya Allah siap (bila Rachel ditetapkan sebagai tersangka). Sebelumnya kita juga sudah menyampaikan bahwa kita siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," ujar Indra.

Mengenai pemeriksaan kliennya hari ini, kata Indra, merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Total 38 pertanyaan yang dilontarkan penyidik dalam pemeriksaan Rachel hari ini.

"Hari ini kan pengulangan aja, kalau kemarin lembaran interogasi sementara sekarang BAP," katanya.

Seperti diketahui, Rachel diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kaburnya Rachel dari Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet turut dibantu dua oknum anggota TNI. Dia diduga hanya menjalani tiga dari lima hari masa karantina usai berlibur dari Amerika Serikat. (Ts)


Tinggalkan Komentar