Polda Metro Tetap Berlakukan CFN Saat Malam Pergantian Tahun - Telusur

Polda Metro Tetap Berlakukan CFN Saat Malam Pergantian Tahun

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki atau Crowd Free Night (CFN) pada malam pergantian tahun nanti. Polda Metro juga siap mengerahkan personel untuk memastikan CFN berjalan baik.

Kebijakan itu untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, untuk jam pembatasannya masih dalam pembahasan.

"Untuk persiapan malam Natal dan Tahun Baru rencana tetap kita akan mengadakan crowd free night. Kita akan buat Jakarta sepi di malam tahun baru," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Tapi untuk jam berlakunya masih kamu bicarakan. Tentunya akan disesuaikan dengan batas jam operasional restoran," tambahnya.

Sambodo menjelaskan tak ingin menetapkan aturan jam berlaku CFN lebih dulu. Sebab, pemerintah daerah belum mengeluarkan ketetapan resmi terkait pengamanan saat malam tahun baru.

"Jadi yang dibahas nanti termasuk jam sterilisasinya itu dimulai jam berapa. Kalau misalnya saya tetapkan CFN mulai pukul 10.00 WIB tapi restoran buka sampai pukul 12.00 WIB kan mereka tidak bisa pulang. Jadi semua perlu penyesuaian," tuturnya.

Meski belum menjelaskan secara detail lokasi CFN tersebut, Sambodo mengungkapkan, kebijakan itu diterapkan di kawasan yang rawan kerumunan. Tidak hanya Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, tetapi juga tempat yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun.

"Termasuk Mulawarman, Santa, SCBD, PIK, Kota Tua, BKT hingga Kemayoran," ujarnya.

Adapun pemerintah pusat kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari Level 1 menjadi Level 2 yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021. Keputusan menaikkan status PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua, dan Satu.

Kenaikan level PPKM diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM Level 3 yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.

Laporan: Nadhifa Putri Nauramiyanti


Tinggalkan Komentar