Polda Metro Dalami Dugaan Pengancaman Jerinx Terhadap Adam Deni - Telusur

Polda Metro Dalami Dugaan Pengancaman Jerinx Terhadap Adam Deni

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (foto: Instagram)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya mengusut laporan yang dilayangkan Adam Deni kepada I Gede Aryastina alias Jerinx. Seperti diketahui, Adam melaporkan drumer Superman is Dead itu pada Sabtu (10/7/21) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/21).

"Sudah masuk (laporan Adam Deni terhadap Jerinx) pada tanggal 10 kemarin dan masih diteliti. Karena ini kan tindakannya disertai dengan ancaman kekerasan," ujar Yusri.

Kasus ini bermula saat Adam Deni kerap berkomentar di akun media sosial suami Nora Alexandra itu. Setelah akunnya diblokir, Adam ditelepon Jerinx dan dituduh jika dirinya yang ada di belakang pemblokiran itu.

"Jadi menurut korban, dia diancam dengan kalimat yang kurang wajar,” katanya.

Yusri belum dapat memastikan apakah ada pasal yang dilanggar oleh Jerinx. Pasalnya penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh Adam Deni.

"Saat ini masih diteliti dulu, kalau memang memenuhi akan naik ke tingkat penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Drummer Superman is Dead (SID) dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Surat laporan terhadap Jerinx juga diunggah Adam di akun Instagram pribadinya.

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih Polda Metro Jaya telah menerima laporan saya dengan baik," tulis Adam. (Tp)


Tinggalkan Komentar