telusur.co.id - Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) Adhie Massardi melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah dugaan kasus pidana rasuah selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Salah satu perkara yang dilaporkan adalah pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kemudian pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain," ujar Adhie Massardi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/22).
Adhie berharap, setelah pelaporan itu dilakukan, KPK bisa menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret nama Ahok. Apalagi bukti berupa buku berjudul 'Dugaan Korupsi Ahok' sudah diserahkan ke KPK.
Menurut Adhie, buku tersebut sudah menyebutkan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan Ahok selama menjabat sebagai gubernur DKI periode 2014-2017.
Bagi dia, beberapa dokumen yang telah diberikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
Sementara, PNPK merinci bahwa kasus RS Sumber Waras berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar dan berpotensi bertambah Rp 400 miliar. Sedangkan perkara lahan taman BMW berpotensi merugikan negara puluhan miliar.
Dalam kasus lahan Cengkareng Barat, PNPK mencatat, negara berpotensi dirugikan Rp 668 miliar. Sedangkan dalam perkara dana CSR, PNPK menyebut kalau dama hingga ratusan miliar itu tidak dimasukkan dalam APBD namun dikelola oleh Ahok Center. Jika ditotal, laporan Adhie terkait kerugian negara yang dilakukan Ahok ke KPK lebih Rp 1 triliun.
Sementara terkait kasus reklamasi teluk Jakarta, menurut Adhie, PNPK menyebut, Ahok yang kini menjadi Komisaris Utama PT Pertamina dan oknum Pemprov DKI Jakarta telah menerima gratifikasi Rp 220 miliar. Dalam perkara dana non-budgeter, PNPK meyakini Ahok telah memanfaatkan dana CSR secara off-budget untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
PNPK juga menuding Ahok telah melakukan penggusuran secara brutal terhadap warga di puluhan kampung di Ibu Kota. PNPK menyebutkan, penggusuran dilakukan hanya sebagai dalih untuk kepentingan bisnis bagi para pengembang.[Fhr]