PN Jaktim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Sidang Dilanjutkan - Telusur

PN Jaktim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Sidang Dilanjutkan

Habib Rizieq Shihab disambut pengikutnya saat sampai di tanah air, Selasa (10/11/20). (Ist).

telusur.co.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan persidangan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 221.

Hal itu dilakukan setelah Majelis Hakim smenyampaikan putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab (MRS) dan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (6/4/21).

Majelis Hakim mengatakan, seluruh poin eksepsi terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar