Plate Tak Dijerat Pakai TPPU, MAKI Gugat Kejagung  - Telusur

Plate Tak Dijerat Pakai TPPU, MAKI Gugat Kejagung 


telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung perihal kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

MAKI menggugat Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka dalam kasus TPPU.

"Permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan perkara TPPU dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Kominfo,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam berkas pengajuan praperadilan yang dia daftarkan pada Kamis (15/6/23). 

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 62/pid.pra/2023/PN.JKT.SEL. MAKI menyebut tergugat dalam hal ini adalah Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Komisi III DPR.

MAKI meminta PN Jaksel memutus bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102, 106 KUHAP, serta undang-undang tentang pencucian uang lainnya. 

Menurut MAKI, pelanggaran itu terjadi karena Kejagung tidak menetapkan Johnny dan orang lainnya yang diduga terlibat kasus BTS dengan pasal TPPU. 

“JGP, AL, JS, IR, dan oknum penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supliyer barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan BTS Bakti Kominfo,” kata MAKI dalam gugatannya.

MAKI juga meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kejagung melakukan proses hukum selanjutnya dengan mengembangkan kasus ini ke pelaku lain tersebut. 

Selain itu, MAKI meminta agar pengadilan memerintahkan Kejagung menerapkan pasal TPPU. Terakhir, MAKI meminta pengadilan memerintah Komisi III DPR untuk mengawasi kerja Kejagung dalam pengembangan kasus itu.

Dalam perkara korupsi proyek BTS, Kejaksaan sudah menetapkan 8 orang tersangka. Di antaranya, Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama. Terakhir Kejaksaan menetapkan Dirut PT Basis Utama Prima M. Yusrizki menjadi tersangka.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar