Ojol Dilindas Rantis, PBHI: Ini Pelanggaran HAM Berat - Telusur

Ojol Dilindas Rantis, PBHI: Ini Pelanggaran HAM Berat

Pemeriksaan 7 anggota Brimob pelindas Affan. Foto: Tangkap layar IG Propam Polri

telusur.co.id - Ketua PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo menilai, peristiwa tragis yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi 28 Agustus 2025 merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan.

Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk penyimpangan serius dari kewajiban negara untuk melindungi hak hidup warganya. "Peristiwa ini melanggar prinsip dasar penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dan dapat dikategorikan sebagai extra judicial killing," tegas Ridwan, Jumat (29/8/2025). 

Dalam perspektif hukum internasional, tutur Ridwan, tindakan aparat tersebut bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang secara tegas melarang pencabutan nyawa secara sewenang-wenang.

Kemudian, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) menyatakan bahwa tindakan semacam itu termasuk ke dalam perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat.

Karenanya, kasus ini bisa dilaporkan ke badan-badan PBB, khususnya Komite HAM, sebagai bentuk advokasi internasional.

Ridwan menegaskan bahwa langkah hukum dan advokasi yang harus segera ditempuh antara lain laporan resmi tindak pembunuhan terhadap almarhum, dengan penyelidikan dan penyidikan yang transparan, penyelidikan independen, melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, dan unsur masyarakat sipil seperti PBHI, bukan hanya internal kepolisian.

Berikutnya, autopsi forensik independen, untuk memastikan penyebab kematian dengan akurat, pengumpulan bukti berupa rekaman video, foto, maupun saksi mata.

Juga proses pidana terhadap pelaku langsung maupun atasan yang memberi perintah, serta gugatan perdata terhadap negara, karena hilangnya nyawa seorang penanggung nafkah membawa penderitaan bagi keluarga korban.

PBHI Jakarta menuntut agar pelaku dan semua pihak dalam rantai komando operasi segera ditangguhkan dari jabatannya demi menjamin investigasi independen tanpa intervensi.

Kepolisian harus transparan membuka semua dokumen, mulai dari surat perintah, SOP, hingga catatan operasional.

Dilakukan evaluasi dan reformasi menyeluruh terhadap Polri, khususnya terkait protokol penggunaan kekuatan dan kendaraan taktis dalam penanganan aksi massa.

"Negara tidak boleh lepas tanggung jawab. Hak hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," pungkas Ridwan.[Nug] 


Tinggalkan Komentar