Petrus Sebut Penonaktifan 75 Pegawai Tak Lulus TWK Dapat Dipertanggungjawabkan - Telusur

Petrus Sebut Penonaktifan 75 Pegawai Tak Lulus TWK Dapat Dipertanggungjawabkan

Koordinator TPDI Petrus Selestinus (FOTO : IST)

telusur.co.id - Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK, yang   dinyatakan  tidak   lulus TWK dan Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK dalam proses Pengalihan Pegawai   KPK  menjadi   Pegawai   ASN, merupakan keputusan tertulis Pejabat Tata Usaha Negara, yang bersifat konkrit, final dan individual yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, dapat dipertanggungjawabkan dan sah secara hukum.

"Kita harus ingat, setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, hanya boleh diubah dengan dua pendekatan yaitu pendekatan menggunakan asas contrarius actus, yaitu mencabut kembali Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Pembuat Keputusan ybs. atau melalui pendekatan Gugatan ke PTUN yang berwenang untuk dibatalkan, " ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus dalam keterangannya,  Minggu (30/5/2021).

Dengan dengan demikian sambung Petrus, tidak pada tempatnya dan sangat disayangkan jika Novel Baswedan dan lainnya., Bambang Widjojanto dan kawan-kawan. ICW dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi melakukan politicking dan akrobat politik kepada lembaga-lembaga di luar Badan Peradilan, menciptakan kegaduhan dan mengabaikan upaya hukum yang ada.

Dalam keadaan demikian, Presiden dan Pimpinan KPK harus memilih dan pilihannya adalah mengedepankan kepentingan strategis nasional, yaitu hanya menerima calon Pegawai ASN yang lolos TWK, karena di dalam UU tentang ASN ditegaskan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar; Kode Etik dan Kode Perilaku; Komitmen, Integritas Moral; Kompetensi dan lainnya.

Nyatanya, Bambang Widjojanto, Koalisi Guru Besar Anti Korupsi, ICW mengabaikan upaya hukum dan memilih cara politisasi kasus 75 Pegawai KPK nonaktif, dengan membawa kasus ini ke Presiden, Komnas HAM dan Kapolri. Pada satu sisi, cara ini merupakan politicking tetapi pada sisi lain menunjukan bahwa Pimpinan KPK Firli Bahuri dan lainnya. mampu menjaga Independensi KPK, dari pengaruh tekanan kelompok manapun.

"Ide absurd dan provokatif dari Bambang Widjojanto, meminta Presiden Jokowi mengangkat 75 Calon Pegawai ASN yang dinyatakan tidak lolos TWK dan agar Presiden Jokowi mendelegitimasi atau membatalkan keputusan Ketua KPK atas 75 Pegawai KPK nonaktif, sama saja dengan memasang jebakan dan meminta Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK untuk masuk dalam jebakan itu, " pungkasnya. 

 


Tinggalkan Komentar