telusur.co.id - Undang-undang Keuangan Negara, menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah karena jabatannya, mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dengan kewajiban pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestimus, berangkat dari prinsip tata kelola dan tanggung jawab atas keuangan daerah menurut UU Keuangan Negara dimaksud, maka posisi Bupati dalam hal ini Bupati Sikka, selaku Kepala Pemerintahaan Daerah, merupakan pihak yang diserahi kekuasaan mengelola keuangan daerah, wajib dimintai pertanggungan jawab secara pidana.
"Karena tanggung jawab Bupati dalam mengelola keuangan daerah itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, maka wajib hukumnya Bupati Sikka, Robi Idong diperiksa dan dimintai tanggung jawab pidana, " ujar Petrus, Rabu (2/6/2021).
Menjadi aneh, sambungnya bilamana dalam kasus-kasus dugaan korupsi terkait APBD seperti Pembangunan Puskesmas di Waigete, di Bola dan kasus pengadaan Trafo untuk IGD RS. TC. Hillers, Sikka, meskipun sudah masuk tahap penyelidikan bahkan ada yang sudah ke tahap penuntutan, namun Bupati Sikka tidak pernah dipanggil dan diperiksa, apalagi dimintai tanggung jawab pidana.
"Kepala Kajaksaan Negeri Sikka tidak boleh ewuh pakewuh, atau menempatkan diri sebagai bawahan Bupati lalu merasa berada di bawah ketiak Bupati Sikka Robi Idong, " sambung Petrus.
Lanjutnya, Kajari Sikka tidak boleh jadi kerdil di hadapan Bupati, tetapi harus digdaya namun proporsional dan terukur. Jika style Kejaksaan Negeri Sikka selalu di bawah ketiak Bupati menjadi subordinasi, maka Kejaksaan akan selalu gagal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Publik Sikka menanti gebrakan Kejaksaan Negeri Sikka, karena saat ini Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi, Pengadaan Trafo IGD RSUD. TC. Hillers, yang berhubungan langsung dengan pengelolaan APBD, " tegasnya.
Petrus berpendapat, Bupati Sikka Robi Idong sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, hingga kini belum dipanggil untuk diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban pidana.
"Hal ini ada apa, apakah ? Jangan jadikan PPK atau Pimpinan OPD sebagai tumbal, dengan model penanganan perkara tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, " tutup Petrus.