Peserta JKN Wajib Tahu, Beberapa Layanan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan - Telusur

Peserta JKN Wajib Tahu, Beberapa Layanan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Suasana pelayanan JKN di BPJS Kesehatan Cabang Surabaya (Ist)

telusur.co.id - BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Muhammad Aras mengimbau agar, taat membayar iuran maksimal tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari kendala saat harus berobat secara mendadak. 

Jika seorang peserta JKN menunggak iuran sehingga kepesertaannya nonaktif, kemudian yang bersangkutan mengaktifkan kembali saat digunakan rawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Denda pelayanan tidak berlaku ketika peserta tersebut rawat jalan, atau hanya berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Denda pelayanan ini hanya berlaku untuk peserta yang rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif kembali. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi yang ditagihkan adalah Rp20juta,” papar Aras dalam keterangannya di Surabaya. Rabu, (17/6/2026).

Aras menegaskan bahwa, ketentuan denda pelayanan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurutnya, di luar pelayanan BPJS Kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN sangat luas.

“Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. BPJS Kesehatan juga menjamin penyakit berbiaya mahal, hingga ratusan juta rupiah selama pasien tersebut mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” lugas Aras.

Aras menguraikan, tidak hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin BPJS Kesehatan, namun juga pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah, talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, insulin bagi penderita diabetes, dan lain sebagainya.

“Beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tutur Aras.

Ada pun pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan untuk tindakan estetika dan kosmetika. Misalnya, operasi pelastik dan pasang kawat orthodontics dengan tujuan mempercantik diri. Selain itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, karena penjaminan Program JKN hanya berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, salah satu peserta JKN asal Surabaya, Andi Hermawanto (39), selalu memastikan kepesertaan JKN keluarganya tetap aktif. Terlebih, ia memiliki seorang anak berusia satu tahun sehingga dirinya perlu antisipasi jika sewaktu-waktu anaknya sakit dan membutuhkan layanan kesehatan.

“Kepesertaan JKN aktif membuat saya merasa lebih tenang karena tidak perlu khawatir terhadap mahalnya biaya pelayanan kesehatan. Kebetulan, saya dan keluarga terdaftar sebagai peserta PBPU/Mandiri kelas 3 dengan iuran sebesar Rp35 ribu per orang setiap bulan. Besaran iuran tersebut sangat terjangkau kalau dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan saat harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkap Andi.

Andi menyatakan komitmennya untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar JKN-nya tetap aktif dan terhindar dari biaya tambahan berupa denda pelayanan ketika membutuhkan layanan rawat inap. Ia juga mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk segera mendaftarkan diri, karena akses terhadap jaminan kesehatan yang mudah dan berkualitas merupakan hak setiap warga negara. (bp/md/ari)


Tinggalkan Komentar