telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi kepada para pesepeda yang tidak patuh aturan. Polisi masih mencari formula yang tepat untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kelak.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan terkait pesepeda di jalan raya telah ada di Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan, disebutkan jika pesepeda dapat didenda Rp 100 ribu bila melanggar aturan lalu lintas.
“Tapi di sini bukan masalah dendanya ya. Karena ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia maka harus ada SOP-nya yang benar jika akan diberlakukan,” ujar Sambodo dalam keterangannya, Senin (31/5/21).
Sambodo juga menjelaskan, ada beberapa opsi penilangan bagi para pesepeda yang membandel. Salah satunya ialah menyita sepeda yang digunakan saat melakukan pelanggaran.
"Jadi misalnya dilakukan penindakan, apa yang akan disita? Cukup KTP-nya si pesepeda atau dengan sepedanya juga? Nanti bagaimana registrasinya, itu akan dibicarakan,” katanya.
Menurut Sambodo, aturan tegas bagi para pesepeda harus segera direalisasikan. Karena bila terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dapat memicu konflik di jalan raya antara pesepeda dengan pengguna kendaraan bermotor.
“Jelas sangat mendesa. Saya khawatirkan jika dibiarkan maka akan menimbulkan keributan antara pengendara motor dan sepeda, khususnya road bike,” pungkasnya. (Fhr)