Pernah Jadi Buron, Hukuman Nurhadi Harusnya Lebih Berat Bukan 6 Tahun  - Telusur

Pernah Jadi Buron, Hukuman Nurhadi Harusnya Lebih Berat Bukan 6 Tahun 


telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, seharusnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dapat hukuman berat. Alasannya, Nurhadi dan Rezky pernah menyandang status sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Mestinya hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah Nurhadi buron dan menjadi DPO sehingga tidak cukup jika hanya dikenakan penjara 6 tahun,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (12/3/21).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, sebelumnya, memvonis Nurhadi dan Rezky 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Salah satu pertimbangannya, Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan MA.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky.

Sekadar mengingatkan, Nurhadi sempat menjadi buron KPK. Ia ditetapkan buron pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.

KPK telah menggeledah 13 rumah yang disebut milik Nurhadi. Selain itu, KPK juga pernah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga merupakan tempat persembunyian Nurhadi.

Pernah tersiar kabar bahwa Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat dari aparat. Pada akhirnya, Nurhadi dan Rezky dapat ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Penangkapan Nurhadi dan Rezky berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Senin petang pukul 18.00 WIB. Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak menuju sebuah rumah di Simprug yang disebut tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.[Fhr]


Tinggalkan Komentar