Perkosa Mantan Kekasih di Kantornya, Pemuda 23 Tahun Ditangkap di Tambora - Telusur

Perkosa Mantan Kekasih di Kantornya, Pemuda 23 Tahun Ditangkap di Tambora

Ilustrasi pemerkosaan (Pixabay)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap YO (19). Aksi keji SY (23) ini terjadi di tempat kerja korban di kantor ekspedisi di Taman Surya 2 Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, 16 Januari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, korban merupakan mantan kekasih pelaku. Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut karena cemburu.

“Karena pelaku terbakar api cemburu. Korban YO setelah putus dengan tersangka SY alias SAM dekat dengan orang lain yaitu R," ujar Haris, Senin (30/1/23).

Haris mengatakan peristiwa kekerasan disertai pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (14/1/23) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu pelaku yang cemburu menghampiri korban dan kekasih barunya yang juga teman satu kantor YO.

"Ketika masuk ke lantai dua kantor, SAM langsung melempar helm ke arah kekasih YO yang sedang tidur," kata dia.

Tak ingin ada kekerasan, kata Haris, YO langsung melerai pertikaian antara SY dan R. SY kemudian menarik YO ke lantai tiga kantor.

"Beberapa orang di lantai dua kala itu pun tidak berusaha menyusul korban dan pelaku. Mereka pikir YO dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkanlah mereka berdua," jelasnya.

Bukannya menyelesaikan masalah, kata Haris, pelaku justru memperkosa mantan kekasihnya itu. Pelaku bahkan merekam dan mengancam akan menyebarkan video tak senonoh korban jika ia melapor ke polisi.

"Korban bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di medsos," ucapnya.

Korban akhirnya tetap memberanikan diri melapor ke polisi. Tak berselang lama, pelaku dapat ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tangerang dan kembali lagi ke Jakarta," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta. (Tp)


Tinggalkan Komentar