telusur.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk segera melaksanakan sidang etik, terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/22).
Kompolnas, kata Poengky, dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pidana dapat ditindak. Penindakan tentunya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Kompolnas juga akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya berencana segera menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk berkas perkara harus diselesaikan sebelum dilimpahkan ke jaksa," ujar Dedi, Senin (15/8/22).
Seperti diketahui, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati. (Fhr)