telusur.co.id - Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. Peredaran sabu ini dikendalikan oleh jaringan Aceh - Medan - Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus di Pelabuhan Bakauheni, pada pertengahan November lalu. Saat itu polisi berhasil mengamankan 25 Kg sabu dan 58.606 ekstasi, serta menangkap empat tersangka.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan BeaCukai pada hari Senin (28/12/20), sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan tiga tersangka berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan. Mereka ditangkap dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/20).
Mulanya, kata Argo, polisi mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta. Pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh AAFS alias David.
"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tsk H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," jelasnya.
Usai menangkap para tersangka, kata Argo, polisi kemudian memburu David, yang merupakan orang yang mengatur pengiriman sabu
"Tim pada Rabu (30/12/20 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya, di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," jelasnya.
Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR. Komplotan ini termasuk rutin mengirim narkoba dari Sumatera menuju ke Jawa.
"Selama enam bulan terakhir sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi, dengan ongkos Rp 100 juta untuk sekali pengiriman," terangnya.
Dalam kasus ini polisi menyita 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna hijau, dan 25 bungkus teh China warna kuning. Kemudian ada dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit ponsel. [Fhr]



