telusur.co.id - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah mengadakan sosialisasi wajib uji emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi. Kebijakan ini sebagai upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta. Penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota akan ditunda.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang per 13 November 2021. Penundaan sanksi tilang dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi. Dikabarkan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi ditunda sampai Januari 2022 mendatang.
"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/21) seperti dilansir laman Kompas.
Asep menjelaskan, penundaan sanksi tilang ini dilakukan karena jumlah kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi masih sedikit. Namun, Asep tidak menjelaskan jumlah detail kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi dan target yang akan dicapai sebelum diterapkan sanksi tilang tersebut.
Pemprov DKI Jakarta rencana menerapkan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500 ribu
Kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti uji emisi. Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Laporan: Audi Raihanah