Pemprov DKI Imbau Seluruh Rumah Ibadah Dipasang Tanda Larangan Merokok - Telusur

Pemprov DKI Imbau Seluruh Rumah Ibadah Dipasang Tanda Larangan Merokok

Ilustrasi tanda larangan merokok (foto: Shutterstock)

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan larangan merokok di lingkungan rumah ibadah. Surat tersebut menindaklanjuti Seruan Gubernur (Sergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Imbauan itu disampaikan melalui surat edaran bernomor 36/-1841 yang ditetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta Aceng Zaeni, Kamis (6/1/22).

Aceng Zaeni dalam suratnya menyebut, seruan itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Juni 2021. Surat tersebut intinya mengimbau kepada pengurus/pengelola rumah ibadah yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk, pertama memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk rumah Ibadah dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang.

"Dengan ini, saya mengimbau kepada pengurus/pengelola rumah ibadah yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk rumah ibadah dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang,” kata Aceng yang dikutip dari surat tersebut pada Kamis (13/1/2022).

Kedua, Aceng meminta kepada pengelola rumah ibadah agar tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. Keberadaan asbak dinilai dapat mengundang seseorang untuk merokok di rumah ibadah.

"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok Isinnya pada kawasan dilarang merokok," ujar Aceng lewat surat tersebut.

Ketiga, tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (Indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).

“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif lainnya di lingkungan rumah ibadah,” jelas Aceng.

Surat imbauan ini disampaikan kepada delapan pihak, rinciannya Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta; Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) DKI Jakarta; Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta; Ketua Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injil Indonesia (PGLI) DKI Jakarta; Ketua KAJ DKI Jakarta, Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) DKI Jakarta; Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta; serta Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) DKI Jakarta.

Laporan: Nadhifa Putri Nauramiyanti


Tinggalkan Komentar