Pemkab Bekasi Dukung PPKM Level 3 Saat Libur Nataru - Telusur

Pemkab Bekasi Dukung PPKM Level 3 Saat Libur Nataru


telusur.co.id - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bekasi mendukung upaya pengetatan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan melarang warganya mudik pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

“Kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka mencegah penularan Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekas, Sri Enny Mainiarti, Jumat (26/11/2021).

Sesuai dengan aturan tersebut, Pemkab membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas normal, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hingga menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Aturan tersebut juga melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup seperti perayaan Tahun Baru, dan membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi (keagamaan maupun nonkeagamaan).

Protokol kesehatan diterapkan lebih ketat dan membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% di tempat makan dan minum pusat perbelanjaan atau mal.

Sementara kebijakan larangan mudik termaktub dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal tahun 2021 dan Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.

Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat asli maupun perantau yang bekerja di wilayah Kota Bekasi.

Laporan : Alifia Adra


Tinggalkan Komentar