Pemerintah dan DPR Perlu Duduk Bersama Sepakati Pembatalan RUU HIP - Telusur

Pemerintah dan DPR Perlu Duduk Bersama Sepakati Pembatalan RUU HIP

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi menilai Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk menyepakati pembatalan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menurutnya, hal ini sangat mendesak karena publik sensitif dengan isu tersebut. 

"Pemerintah melalui Menko Polhukam sudah menyampaikan akan melakukan penundaan pembahasan RUU HIP. Namun sepertinya statemen ini saja tidak cukup. Terbukti aksi demonstrasi oleh masyarakat masih digelar di mana-mana. Mereka melakukan penolakan terhadap RUU tersebut," kata Aboebakar dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/20).

Pria yang akrab disapa Habib aboe ini menuturkan, yang disuarakan masyarakat adalah penolakan RUU HIP, jadi yang mereka minta bukan sekedar penundaan pembahasan. Karena itu, tentu ini harus didengarkan dengan baik, apa yang menjadi aspirasi masyarakat. 

"Jika ada pihak yang masih ngotot melakukan pembahasan, tentunya ini akan menimbulkan pertanyaan, untuk siapa sebenarnya RUU tersebut. Jika masyarakat menolak, kenapa masih ada pemaksaan untuk pembahasan. Oleh karenanya sebaiknya RUU ini di drop dari prolegnas," pungkasnya.

Diketahui, RUU HIP menjadi polemik karena ditolak sejumlah pihak, termasuk ormas Islam. Bahkan, MUI mengeluarkan maklumat pada Jumat (12/6/20) lalu untuk menolak RUU HIP karena dinilai mendegradasi Pancasila dengan konsep Trisila dan Ekasila.

Aksi unjuk rasa pun digelar di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/20). Sejumlah ormas Islam ikut serta dalam aksi itu, seperti Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan PA 212. Mereka menuntut pembahasan RUU HIP dihentikan.

Sementara itu purnawirawan TNI-Polri yang dipimpin Wakil Presiden keenam RI, Try Sutrisno, meminta RUU HIP diubah menjadi RUU PIP. Ia mengatakan para purnawirawan tak sepakat jika kata 'haluan' menjadi nama RUU tersebut karena akan memunculkan kesan mengatur Pancasila dalam sebuah regulasi. [Tp]


Tinggalkan Komentar