telusur.co.id - Polda Metro Jaya menegaskan oknum anggota Densus 88 Anti-teror Polri, Bripda HS sudah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HS sudah ditahan sejak hari pertama penetapan tersangka pembunuhan. HS ditangkap tak lama usai melakukan aksinya.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/23).
Trunoyudo menyebut alasan pembunuhan tak terkait dengan tugas HS di Densus 88. Pembunuhan terjadi karena motif ekonomi.
"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," katanya.
Sejak awal kejadian, kata Trunoyudo, Densus 88 membentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti yang diduga milik pelaku di lokasi kejadian.
"Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari, di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi," jelasnya.
Penanganan kasus yang awalnya oleh Polres Metro Depok lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya. (Tp)