Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut Delapan Tahun Penjara - Telusur

Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf (Ist)

telusur.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. JPU bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/23).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 8 tahun," ujar JPU.

JPU menyebut, ada sejumlah hal yang meringankan dan juga memberatkan Kuat Ma'ruf. Untuk hal yang memberatkan yakni Kuat Ma'ruf berbelit-belit ketika memberikan keterangan di persidangan.

"Sedangkan hal yang meringankan, kata JPU, tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan," jelasnya. 

JPU juga mengungkapkan, jika Kuat Ma'ruf mengetahui hubungan perselingkuhan anatara Putri Candrawathi dengan korban Brigadir J. Kemudian, Kuat Ma'ruf meminta Putri supaya melapor ke Ferdy Sambo usai peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.

"Kuat meminta agar Putri melapor guna tidak ada duri dalam rumah tangga. Ini menjadi penyebab hilangnya nyawa Brigadir J di TKP rumah Duren Tiga," ucap JPU. (Tp)
 


Tinggalkan Komentar