telusur.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, hari ini telah memanggil Ammy Amalia Fatma Surya dalam kasus dugaan pelecehan verbal yang dituduhkan kepada Sugeng Suparwoto. Agenda pemanggilan untuk mengklarifikasi.
"Agendanya masih klarifikasi, lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD dan saat ini juga ibu Ammy sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan," ungkap Juru bicara Ammy Amalia Fatma Surya, Levenia Nababan kepada wartawan di DPR, Rabu.
Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan ibu Ammy.
Saat ini, diakui Levenia, pelapor sedang jalani sidang. Kemungkinan dalam waktu 1 jam baru selesai persidangannya, kemudian dilanjutkan persidangan Sugeng, sehingga tidak bertemu dalam persidangan.
"Enggak. Nanti untuk Pak Sugeng beda sesi. Jadi, saat ini pelapor dan terlapos itu beda sesi untuk memberikan klarifikasi memberikan bukti-bukti, apakah terlapor juga punya pembelaan segala macam," ujarnya. [ham]



