telusur.co.id - Polisi menangkap pedangdut VU terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Belakangan diketahui VU merupakan inisial dari penyanyi Velline Chu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Velline diamankan bersama suaminya, Budi Harianto. Dalam kasus ini polisi turut menyita satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, satu bong kaca, serta satu unit handphone.
Keduanya dibekuk di kediamannya di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Sabtu, (8/1/22) lalu.
"Penangkapan di rumah tersangka, yaitu Budi Haryanto dan Ningsih atau Velline Chu, itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1/22).
Zulpan menjelaskan, alasan Velline mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menghilangkan trauma akibat masa lalunya. Pada pernikahan terdahulu, ia mengaku pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
"Karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami. Sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," terangnya.
Awalnya, kata Zulpan, Velline yang mengkonsumsi sabu. Namun kemudian ia mengajak suaminya untuk sama-sama mengkonsumsi sabu.
"Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," terangnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (Ts)