telusur.co.id - Warga Palestina di Jalur Gaza yang diduduki Israel mengadakan demonstrasi menentang apa yang disebut "pawai bendera" oleh orang Israel, yang mereka anggap sebagai tindakan yang sangat provokatif.
Dilansir Presstv, laporan-laporan pada hari Kamis (18/5/23) mengatakan bahwa pasukan Israel telah menyerang para demonstran Palestina di dekat perbatasan timur Kota Gaza dan melukai beberapa di antaranya.
Pasukan Israel menggunakan tembakan dan gas air mata terhadap para pengunjuk rasa, melukai beberapa di antaranya, ketika kelompok sayap kanan Israel mengadakan "pawai bendera" di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki.
Protes di Gaza diserukan oleh faksi-faksi Palestina sebagai tanggapan atas provokasi Israel.
Para demonstran mengutuk "pawai bendera" di Yerusalem Timur al-Quds, dan menyerukan diakhirinya serangan Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa.
Protes serupa juga digelar di kota Nablus, Tepi Barat yang diduduki Israel, untuk mendukung al-Quds.
Pawai bendera tahunan ini menandai pendudukan Israel atas Tepi Barat dan al-Quds pada tahun 1967. Pawai ini diselenggarakan oleh para pemukim sayap kanan Israel di kompleks Masjid al-Aqsa di al-Quds yang diduduki.
Pawai ini juga merupakan upaya para pemukim ekstremis Israel untuk mengecam apa yang mereka sebut sebagai kegagalan rezim Tel Aviv dalam berurusan dengan Palestina dan menegaskan kehadiran mereka di kota Palestina yang diduduki dan tempat-tempat sucinya.
Otoritas Palestina sebelumnya memperingatkan bahwa penyelenggaraan demonstrasi tersebut akan memicu ketegangan di wilayah pendudukan dan Israel akan bertanggung jawab penuh atas segala kemungkinan eskalasi.
Seorang juru bicara gerakan Jihad Islam juga mengatakan bahwa rezim Israel tidak dapat mengalahkan warga Palestina melalui tindakan-tindakan ini.
Ia mengatakan bahwa perjuangan Palestina melawan rezim tidak akan berhenti kecuali Israel dihapuskan dari peta.
Pemimpin gerakan perlawanan Palestina, Hamas, Ismail Haniyeh juga mengomentari masalah ini.
Ia mengatakan pengerahan pasukan keamanan secara besar-besaran oleh rezim Zionis Israel ke al-Quds menunjukkan bahwa rezim tersebut takut akan tindakan perlawanan dari warga Palestina.
Sementara itu, para legislator Israel mendorong sebuah rancangan undang-undang baru yang akan membuat pengibaran bendera Palestina dapat dihukum hingga satu tahun penjara dalam tindakan keras terbaru dari pemerintahan sayap kanan Israel.
Knesset (parlemen Israel) telah melakukan pemungutan suara untuk persetujuan awal atas RUU tersebut, dan masih membutuhkan tiga suara tambahan untuk meloloskannya.
Sejak menjabat pada awal tahun ini sebagai pemerintahan paling kanan dalam sejarah rezim Israel, kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah memperkenalkan serangkaian legislasi yang bertujuan untuk menenangkan masyarakat sayap kanan di wilayah-wilayah pendudukan.
Gerakan perlawanan Islam Hamas mengecam rencana parlemen Israel untuk melarang bendera Palestina dari tempat-tempat umum.
Hamas dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa RUU tersebut menunjukkan desakan rezim terhadap agenda fasisnya dan merupakan deklarasi perang terhadap warga Palestina.
Ditambahkan, RUU tersebut tidak akan membuat warga Palestina takut, tetapi justru akan mendorong mereka untuk membawa dan mengibarkan bendera nasional mereka yang mewakili identitas mereka di mana saja.
Hamas juga menyerukan kepada masyarakat internasional dan PBB untuk mengutuk kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina. [Tp]