Operasi Dua Bulan, Polda Metro Sita 26,4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi - Telusur

Operasi Dua Bulan, Polda Metro Sita 26,4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi


telusur.co.id - Ditres Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua bulan, sejak Januari hingga Februari 2022. Dalam kurun waktu tersebut, 31 pelaku turut diamankan.

Dirres Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, dalam kasus ini pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 26,4 Kg, ekstasi 1979 butir, 8 Kg ganja, THC 2,8 Kg dan pil Happy Five sebanyak 399 butir.

"Salah satu yang menarik, kita dapat mengungkap home industry pembuatan ekstasi dengan tersangka K di daerah Tangerang Kota," ujar Mukti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/3/22). 

Selain itu, kata Mukti, pihaknya juga turut menggagalkan peredaran ekstasi yang rencananya akan dikirim ke kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Dari penangkapan kasus ekstasi ini dari tersangka AR, niatnya barang ini akan dijual ke Kampung Bahari. Tapi belum sempat keburu kita ungkap," terangnya.

Polisi, lanjut Mukti, juga menyita sabu seberat 10 Kg di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial SP, AS dan MJ diamankan.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Mukti mengklaim dapat menyelamatkan sebanyak 145.465 jiwa dari bahaya narkotika. "Kita menyelamatkan 145.465 jiwa dari bahaya narkotika," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ts)


Tinggalkan Komentar