telusur.co.id - Oknum ASN Sergai bernisial CBP alias CA (42), warga pangkalan Budiman Dusun V Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu.
Oknum ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai itu ditangkap Timsus Narkoba Polres Sergai pada Selasa (26/1/21) di kamarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu buah dompet warna biru langit lest orange dan 1 buah ATM Bank Sumut.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP H Manullang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kepada wartawan, Kamis (4/2/21) Robin menjelaskan, penangkapan CA menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di simpang pangkalan Budiman 1 Dusun V Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Atas informasi tersebut, Timsus Sat Narkoba Polres Sergai langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan kepada pelaku di kamarnya. Selanjutnya, tim polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri milik pelaku.
CBP alias CA yang sehari-hari bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai mengaku, memperoleh barang bukti dari seorang pelaku bernama WD, warga Kampung Baru, Desa Nagur.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, pelaku CBP alias CA tidak mengetahui alamat rumah pelaku WD. Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Sergai.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 127 ayat 3 UU narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Robin. [Fhr]



