OJK Mau Atur Ulang Regulasi Pembagian Dividen Perbankan - Telusur

OJK Mau Atur Ulang Regulasi Pembagian Dividen Perbankan


telusur.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam waktu dekat, berencana menerbitkan aturan untuk memperkuat penerapan tata kelola bank umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut mengenai dividen bank. Tujuannya agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, dana bank sebaiknya digunakan ebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi.

Khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital. Juga untuk kebutuhan lain agar bank terus berkembang dan memperkuat daya saing.

"Sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value," katanya, ditulis Jumat (11/8/23).

Menurut Dian, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh, batasan dividen payout ratio di beberapa negara ditetapkan oleh regulator berdasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank, termasuk kinerja permodalan dan kualitas aset.

Juga mempertimbangkan kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era Covid-19 lalu.

Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. 

Namun, akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengomunikasikannya kepada pemegang saham.

"Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham (investor). Termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan," jelasnya.

Pengaturan terkait dividen bank merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan good governance. OJK sebagai otoritas pengawas tentunya akan melakukan memantau dan mengevaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya.

Sehingga memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.

 "Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan," ujar mantan Kepala PPATK.

OJK berharap, pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank. Tapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha keberlanjutan bank.

Dengan demikian, dapat lebih berdampak pada peningkatan nilai. Termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar