OJK Bakal Terbitkan Aturan Turunan Soal Bunga Pinjol - Telusur

OJK Bakal Terbitkan Aturan Turunan Soal Bunga Pinjol


telusur.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah menyiapkan aturan turunan terkait bunga dan biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Rencana tersebut dilakukan usai sejumlah pihak menyoroti besaran bunga yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dinilai terlalu tinggi sebesar 0,4 persen.

"Saat ini OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam RDKB OJK, ditulis Rabu (11/10/23).

OJK memastikan setelah aturan turunan tersebut rilis, maka seluruh fintech P2P lending atau perusahan pinjol wajib tunduk terhadap kebijakan tersebut. 

"Nantinya, seluruh penyelenggara P2P lending wajib tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh OJK," tegas dia.

Ia memastikan, OJK akan menentukan besaran manfaat ekonomi atau bunga pinjaman pada titik keseimbangan, baik dari sisi konsumen dan juga perusahaan yang memberi dana kepada peminjam.

"Dalam hal ini OJK tentunya akan menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, terjangkau dan juga menjaga minat pemberi dana untuk mendanai penerima dana melalui P2P lending sehingga industri dapat tumbuh secara sehat," jelasnya.

Adapun terkait pengaturan batas maksimum untuk bunga pinjol sebesar 0,8 persen telah dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sejak November 2018. Namun angka bunga itu kembali diturunkan pada 5 November 2021 menjadi sebesar 0,4 persen.

Dalam aturan bunga pinjaman dan biaya lainnya yang ditetapkan sebesar 0,4 persen tersebut, juga mengatur total biaya keterlambatan maksimum sebesar 0,8 persen per harinya.

“Berdasarkan pasal 29 POJK Nomor 10 tahun 2022 penyelenggara wajib memenuhi batas maksimum dalam pendanaan pendanaan yang ditetapkan oleh OJK,” tandasnya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar