telusur.co.id - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus memperkuat kesiapan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjelang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang akan mulai berlaku efektif pada Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui pendampingan teknis kepada pelaku industri, optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta penguatan sinergi dengan asosiasi industri di berbagai daerah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan pemberlakuan SNI wajib bagi produk AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. “Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurutnya, seluruh pelaku industri perlu segera melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, termasuk memperkuat teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. “Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemberlakuan SNI wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yakni Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).
Menperin juga mengapresiasi peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung sosialisasi dan pendampingan implementasi regulasi kepada pelaku industri di berbagai wilayah.
Selain aspek kepatuhan terhadap standar mutu, industri AMDK juga didorong untuk menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi penggunaan sumber daya air, pengurangan limbah, dan penguatan ekonomi sirkular guna mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru telah menggelar bimbingan teknis pendaftaran Sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui SIINas yang diikuti oleh 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Emmy Suryandari, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan selama masa transisi menuju penerapan SNI wajib. “BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas. Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI, tata cara pelaporan data industri melalui SIINas, serta berbagai persiapan teknis yang diperlukan sebelum kebijakan mulai diberlakukan.
Komitmen penguatan industri AMDK nasional juga ditunjukkan melalui pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV ASPADIN DPD Kalimantan Selatan yang menjadi forum konsolidasi organisasi sekaligus wadah diskusi strategis menghadapi perubahan regulasi dan persaingan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, BSPJI Banjarbaru bersama ASPADIN menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat kerja sama di bidang standardisasi industri, pengujian, sertifikasi, pelatihan, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Kepala BSPJI Banjarbaru, Oktaviyanto Jimat Wibowo, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam membangun industri AMDK yang semakin kompetitif. “Kerja sama dengan ASPADIN diharapkan dapat memperkuat budaya mutu industri sekaligus meningkatkan kompetensi SDM industri agar semakin siap menghadapi tuntutan regulasi dan persaingan pasar,” tuturnya.
Kementerian Perindustrian optimistis sinergi yang kuat antara pemerintah, asosiasi, dan dunia usaha akan membuat industri AMDK nasional semakin siap menghadapi penerapan SNI wajib pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri, memperkuat kepercayaan konsumen, serta mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas, keamanan produk, dan kelestarian lingkungan.



