telusur.co.id - Polres Bekasi berhasil mengungkap motif pembunuhan wanita yang berprofesi tenaga pemasaran perumahan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Cikarang Utama Residence Blok E4 Nomor 25, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan, motif pelaku tega menusuk korban berinisial LN (43) itu, karena emosi. Pasalnya korban menolak saat diajak menginap di kontrakan yang disewa mereka berdua.

“Dari keterangan pelaku GL (40), dasarnya adalah karena emosi. Saat pelaku mengajak korban untuk bermalam, namun korban menolak dengan nada tinggi,” ujar Twedi dalam keterangannya, Jumat (17/2/23).

Karena ditolak, sambung Twedi, pelaku langsung memukul korban hingga terkapar. Tak sampai di situ, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berjenis pisau sepanjang 20 cm dan menusuk badan korban.

“Akibat dua luka tusuk tersebut, korban yang diketahui merupakan selingkuhan pelaku itu langsung tewas di lokasi kejadian. Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Pesisir Barat, Provinsi Lampung,” jelasnya.

Tak berselang lama, GL berhasil ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi. GL diamankan. Pelaku sempat kabur ke Lampung selama dua hari.

"Jadi, peristiwa terjadi pada Sabtu (11/2/23). Kami berhasil mengamankan pelaku pada Senin (13/2/23)," kata Twedi.

Pelaku pun dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 12 tahun.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas olahraga, pisau 20 sentimeter, jaket merah, topi, serta sepeda motor,” tandasnya. (Tp)