Ngomelin Suami yang Suka Mabuk, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Bui - Telusur

Ngomelin Suami yang Suka Mabuk, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Bui

Ilustrasi palu sidang. Foto: Swarnesia

telusur.co.id - Seorang istri bernama Valencya alias Nengsy Lim (45) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. 

Valencya dianggap telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Chan Yu Ching asal Taiwan, secara psikis.

Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya. 

JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk ke dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Menurut kuasa hukumnya, tuntutan yang disampaikan JPU dinilai tidak manusiaswi, sidang lanjutan digelar pada Kamis (18/11/21) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pelaku.

KDRT psikis yang dimaksud Valencya adalah tindakan yang kerap memarahi suaminya karena sering mabuk-mabukan. Valencya pun merasa keberatan atas tuntutan tersebut, wanita berusia 45 tahun ini merasa ada upaya kriminalisasi.

"Saya keberatan, Yang Mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta. Masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," katanya di hadapan hakim ketua persidangan saat berikan tanggapan atas tuntutan JPU.

Sementara itu ahli hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho, menganggap bahwa seorang aparat penegak hukum seharusnya dapat menyelesaikan persoalan KDRT dengan restorative justice yang berpegang pada perspektif korban.

"Ini kan perkara, pihak KDRT. Jadi pihak perkara KDRT itu harusnya seorang jaksa melihat secara komprehensif untuk perlindungan korban, siapa, perlindungan istri anak, atau wanita," ujar Hibnu. 

Hibnu juga mengatakan, seharusnya tuntutan satu tahun terhadap Valencya bisa diselesaikan secara baik dan berkeadilan.

Laporan: Muhammad Syahrul Ramadhan


Tinggalkan Komentar