telusur.co.id - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melontarkan gagasan besar untuk mempercepat akselerasi ekonomi umat di sektor riil, yaitu dibentuknya sebuah wadah strategis baru bernama "Danantara Syariah".
Gagasan ini muncul di tengah kekhawatiran DSN-MUI terhadap arah pengembangan ekonomi syariah (eksyar) saat ini, yang dinilai belum maksimal mendarat di sektor riil masyarakat bawah.
"Kita belum maksimal di ekonomi. Kita harus bisa melandingkan keuangan syariah ke sektor riil masyarakat. Ini menurut saya kepikiran kita semua, harus mendorong adanya Danantara Syariah," ujar
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).
Wakil Ketua Umum MUI ini menegaskan bahwa usulan pembentukan Danantara Syariah ini bukan sekadar wacana jangka pendek.
Gagasan ini akan dibawa dan dibawa secara matang sebagai tekad bersama umat Islam dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli mendatang.
"Ini akan dibahas di KUII pada 24–26 Juli sebagai tekad umat Islam yang ingin memajukan umat untuk melaksanakan ajaran kita dalam pelaksanaan (ekonomi)," ujarnya.
Dalam acara yang mengusung tema “Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak” tersebut, Kiai Cholil memaparkan bahwa simbol pergerakan di DSN-MUI haruslah seimbang.
Di satu sisi harus sekaya inovasi, namun di sisi lain tidak boleh menyimpang dari koridor kebenaran hukum Islam.
"Ekonomi syariah, kita pro kekayaan, tapi tidak menyimpang syariah. Kalau ekonomi saja (tanpa syariah) kapitalis. Kalau syariah saja (tanpa pertumbuhan ekonomi) hanya menjadi pengajian," tegasnya.
Menurutnya, fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan adalah memastikan ekonomi tumbuh melalui inovasi, sekaligus menjaga agar setiap titik akad dan operasional perusahaan tetap berada dalam jalur kepatuhan syariah.
Lebih lanjut, Kiai Cholil mengapresiasi kerja sama yang terus terjalin antara DSN-MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dia mengingatkan bahwa zakat memiliki dimensi yang berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Jika CSR adalah kewajiban murni korporasi terhadap lingkungan sosial, maka zakat merupakan kewajiban mutlak seorang hamba kepada Allah SWT.
Melalui sinergi pengawasan kepatuhan syariah dan pengelolaan zakat yang agresif, ia berharap dana zakat perusahaan maupun individu dapat didistribusikan secara merata untuk mendongkrak daya beli masyarakat miskin.
"Kita berharap kerja sama DSN-MUI dan Baznas menjadi instrumen kesejahteraan kita kepada masyarakat, (sehingga) mustahik (penerima zakat) bisa berubah menjadi muzaki (pemberi zakat)," kata Kiai Cholil. [Nug]



