telusur.co.id - Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, M.S Kaban mengatakan, dirinya prihatin dengan cara pengelolaan negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui, Jokowi memutuskan untuk menaikkan Iuran BPJS Kesehatan. Padahal, kenaikan iuran BPJS tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan M.S Kaban saat menghadiri konferensi pers Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia (PN MPBI) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/20).
“Kita memang sangat prihatin melihat cara pengelolaan bernegara yang dilakukan oleh Presiden,” kata Kaban.
“Nah dalam hal ini menyangkut masalah pengutipan dana BPJS yang sudah ditetapkan MA sebagai sesuatu yang bertentangan dengan UUD 45 dan UU tapi tetap dilakukan, saya katakan prihatin,” tambahnya.
Kaban menyebutkan, bahwa pengelolaan negera yang dilakukan Presiden Jokowi telah mengesampingkan hukum yang sudah jelas ditegaskan oleh MA. Dia mengungkapkan, seharusnya Presiden Jokowi meringankan beban rakyat di tengah pandemik Covid-19 ini.
“Yang perlu dilakukan sekarang bagaimana rakyat itu justru harus diringankan bebannya dalam situasi sulit yang seperti sekarang,” tegas Kaban
Karena, kata Kaban, Presiden Jokowi seharusnya memberikan contoh kepada rakyatnya untuk taat dan tunduk pada konstitusi.
“Jadi situasi yang bertentangan dengan UU tidak patut untuk dilaksanakan. Jadi presiden harusnya memberi contoh pada rakyat Indonesia adalah orang yang pertama dan terdepan untuk melaksanakan semua amanat-amanat konstitusi,” terangnya
Dengan demikian, Kaban menyarankan agar Presiden Jokowi meniru langkah Presiden Soeharto jika tidak sanggup mengelola negara.
“Kalau sudah merasa tidak sanggup mengelola negara, ya lebih bagus ambil sikap, sikap itu yang paling elegan ya apa yang dicontohkan oleh Pak Harto dulu, ya menyatakan berhenti sebagai presiden,” pungkasnya. [Tp]