telusur.co.id - Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang model majalah dewasa IPR alias Beiby Putri. Model seksi itu ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Beiby ditangkap Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jumat (5/2/21). Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Beiby.
"Sudah dilakukan tes urine di Bid Dokkes Polda Metro Jaya. Hasilnya positif methamphetamine," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2/21).
Menurut Yusri, Beiby diamankan di lobby apartemen Bassura City dengan disaksikan oleh petugas keamanan apartemen. Saat dilakukan penggeledahan di kamar Beiby, polisi menemukan barang bukti sabu.
"Di kamar yang bersangkutan penyidik menemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu. Masing-masing seberat 0,20 dan 1,85 gram," jelasnya.
Dari pengakuan Beiby, ia mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial R. Saat ini polisi masih memburu pemasok sabu ke Beiby.
"Interogasi awal, bahwa pelaku memesan sabu kepada seseorang yang R. Dia memesan di daerah Johar Baru," katanya. (tp)



