Merasa Nama Baiknya Tercemar, Ahok Minta Kuasa Hukum Brigadir J Minta Maaf - Telusur

Merasa Nama Baiknya Tercemar, Ahok Minta Kuasa Hukum Brigadir J Minta Maaf

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy (foto: Telusur.co.id)

telusur.co.id - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, kliennya tidak terima dengan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Seperti diketahui, Kamaruddin mengaitkan kasus yang sedang ditanganinya dengan Ahok dan sang istri, Puput.

“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah. Pencemaran nama baik,” ujar Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/7/22).

Menurut Ramzy, Ahok sempat menanyakan kepada dirinya soal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bertanya apakah pernyataan Kamaruddin itu merupakan tindak pidana.

“Pak BTP menanyakan, apakah ini merupakan tindak pidana?. Dan (saya jawab) betul, tindak pidana,” ucapnya.

Kedatangan Ramzy guna berkonsultasi dengan penyidik soal apa yang dikeluhkan kliennya. Ia bertanya ke penyidik soal indikasi adanya pencemaran nama baik dan atau berita bohong dari pernyataan Kamaruddin.

“Bukti-bukti video kita lampirkan, bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan ini semua kita akan lampirkan semua,” jelasnya.

Pihak Ramzy menunggu Kamaruddin untuk meminta maaf kepada Ahok dan keluarga dalam 2x24 jam. Jika Kamaruddin tak meminta maaf maka pihaknya akan membuat laporan polisi.

“Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu,” tegasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar