telusur.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat kehadiran negara dalam melindungi pekerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang tidak hanya mendampingi pekerja saat kehilangan pekerjaan, tetapi juga membantu mereka menjalani masa transisi agar cepat kembali terserap di pasar kerja.
“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” ujar Yassierli, Kamis (30/4/2026).
Peserta JKP berhak memperoleh bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas atas upah Rp5 juta. Selain itu, mereka juga mendapat akses layanan ketenagakerjaan, informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, konseling, dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan senilai Rp2,4 juta per peserta.
Kemnaker juga mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai sarana layanan ketenagakerjaan digital yang terintegrasi, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses pelatihan, layanan karier, dan informasi lowongan kerja.
Yassierli menekankan, pelindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar tenaga kerja Indonesia tetap adaptif dan tangguh menghadapi perubahan ekonomi dan teknologi. Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak mereka tetap terjaga.
Sinergi pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan daerah, serta mitra pelatihan kerja terus diperkuat agar layanan JKP berjalan cepat, akurat, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.



